Keadilan Restoratif vs Keadilan Retributif
Perbedaan antara Keadilan Restoratif dan Keadilan Retributif memang topik yang tidak umum. Ini jarang terjadi karena istilah di atas jarang digunakan dan, oleh karena itu, tidak familiar bagi banyak dari kita. Mereka yang bergerak di bidang hukum mungkin mengenal arti dari setiap istilah. Namun, bagi kita yang belum begitu mengenalnya, istilah tersebut mewakili semacam dilema. Tentu saja, sebelum mengidentifikasi perbedaan antara keduanya, penting untuk mendefinisikan dan memeriksa arti sebenarnya dari setiap istilah. Pertama-tama, Keadilan Restoratif dan Keadilan Retributif merupakan dua teori keadilan yang diterapkan dalam sistem peradilan pidana suatu negara. Perlu diingat, bagaimanapun, bahwa aplikasi praktis mereka mungkin berbeda dari yurisdiksi ke yurisdiksi. Pikirkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk keadilan yang melibatkan pelaku dan korban sementara Keadilan Retributif hanya melibatkan pelaku.
Apakah Keadilan Restoratif itu?
Secara hukum, istilah Restorative Justice diartikan sebagai proses partisipatif di mana semua orang yang terkena dampak kejahatan tertentu, seperti korban, pelanggar, dan masyarakat berkumpul untuk bersama-sama menyelesaikan situasi yang terjadi setelah tindak pidana. Penekanan proses tersebut adalah pada pemulihan pihak-pihak yang terkena dampak kejahatan. Secara umum suatu tindak pidana atau delik mempengaruhi tiga pihak yaitu korban, pelaku dan masyarakat secara keseluruhan. Tujuan akhir dari Restorative Justice mencakup penyembuhan korban, rehabilitasi dan akuntabilitas pelaku, pemberdayaan korban, rekonsiliasi, pemulihan kerugian yang ditimbulkan, keterlibatan masyarakat, dan penyelesaian konflik antara semua pihak terkait. Karenanya, partisipasi aktif semua pihak menjadi keharusan.
Keadilan Restoratif biasanya mengikuti proses yang melibatkan negosiasi antara pihak-pihak yang berkepentingan atau mediasi. Teori keadilan ini sama-sama berfokus pada ketiga pihak yang terkena dampak kejahatan. Oleh karena itu, sebagai lawan dari menjatuhkan hukuman kepada pelanggar, Keadilan Restoratif berfokus pada mempromosikan tanggapan yang lebih berpusat pada korban / masyarakat. Dengan demikian, ini merupakan alternatif hukuman dalam sistem peradilan pidana. Para korban dan masyarakat memainkan peran penting dalam proses tersebut sementara kebutuhan dan masalah semua pihak dibahas dan diselesaikan. Singkatnya, Restorative Justice berfungsi sebagai forum di mana korban, pelaku, dan masyarakat dapat dengan bebas menyampaikan masalah, keprihatinan dan kebutuhannya terkait dengan buntut dari kejahatan. Proses ini juga melibatkan semua pihak untuk menyelesaikan tindakan yang disepakati sambil mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakannya dengan memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Reparasi ini bisa dalam bentuk rehabilitasi, pengabdian masyarakat, atau bentuk lainnya. Teori Keadilan Restoratif memandang kejahatan sebagai tindakan yang dilakukan terhadap individu atau komunitas yang bertentangan dengan negara.
Keadilan Restoratif berfokus pada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan
Apakah Retributive Justice itu?
Istilah Retributive Justice mengacu pada teori keadilan yang didasarkan pada gagasan hukuman. Bahkan, ada yang menyebutnya sebagai sistem peradilan yang berfokus pada hukuman pelanggar, bukan rehabilitasinya. Secara tradisional, ini didefinisikan sebagai teori keadilan yang memandang hukuman sebagai tanggapan terbaik terhadap kejahatan atau tanggapan yang dapat diterima secara moral terhadap kejahatan. Namun, perlu diingat bahwa penekanan teori ini terletak pada penerapan hukuman yang wajar dan proporsional dengan kejahatan dan tingkat keparahannya. Retributive Justice lebih bersifat moral yang berupaya memberikan kepuasan dan manfaat mental dan / atau psikologis kepada korban dan masyarakat. Lebih jauh, teori Keadilan Retributif memastikan bahwa hukuman semacam itu diterapkan secara setara kepada semua orang tergantung pada berat dan sifat kejahatan.
Dalam Retributive Justice, tidak seperti Restorative Justice, tidak ada forum atau diskusi, atau keterlibatan korban dan komunitas. Retributive Justice berkonotasi bahwa pelaku melakukan kejahatan terhadap negara dan dengan demikian telah melanggar hukum dan kode moral negara. Tujuan akhir dari teori Retributive Justice bukanlah rehabilitasi, reparasi, pemulihan, atau pencegahan pelanggaran di masa depan. Sebaliknya, hukuman, dan mengembalikan kepada pelakunya merupakan hukuman yang proporsional dan sesuai sejalan dengan kejahatan dan beratnya.
Apa perbedaan antara Restorative Justice dan Retributive Justice?
Jika perbedaan antara Keadilan Restoratif dan Keadilan Retributif masih tampak ambigu, mari kita periksa perbedaan utamanya lebih dekat.
• Pertama, Restorative Justice memandang kejahatan sebagai tindakan terhadap individu dan komunitas. Sebaliknya, Retributive Justice menganggap kejahatan sebagai tindakan melawan negara dan pelanggaran hukum negara dan kode moral.
• Keadilan Restoratif berfokus pada rehabilitasi pelaku, penyembuhan korban, dan pemulihan kerugian yang ditimbulkan. Retributive Justice, di sisi lain, berfokus pada hukuman, yang sesuai dan proporsional dengan kejahatan yang dilakukan.
• Korban dan masyarakat adalah pusat dari proses Keadilan Restoratif sedangkan peran mereka terbatas atau hampir tidak ada dalam proses Keadilan Retributif.
• Keadilan Restoratif dilakukan melalui negosiasi atau mediasi yang biasanya melibatkan partisipasi korban, pelaku, dan masyarakat. Sebaliknya, Retributive Justice tidak memerlukan proses seperti itu dan malah berfokus pada menghukum pelaku atas kejahatan tersebut.
• Terakhir, Restorative Justice berfokus pada pencapaian keadilan melalui keterlibatan pihak-pihak tersebut di atas. Sebaliknya, Retributive Justice menyatakan bahwa keadilan disajikan ketika pelanggar telah dihukum dengan tepat.
Gambar Courtesy: