Perbedaan Antara Merek Dagang Dan Hak Cipta

Perbedaan Antara Merek Dagang Dan Hak Cipta
Perbedaan Antara Merek Dagang Dan Hak Cipta

Video: Perbedaan Antara Merek Dagang Dan Hak Cipta

Video: Perbedaan Antara Merek Dagang Dan Hak Cipta
Video: Ini Perbedaan Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten 2024, April
Anonim

Merek Dagang vs Hak Cipta

Anda pasti pernah melihat huruf c di dalam lingkaran atau huruf TM yang tertulis pada beberapa produk dan kemasan produk tertentu. Apakah Anda memahami pentingnya tanda dan simbol ini atau Anda menganggap keduanya sama dan dapat dipertukarkan? Ada kata atau konsep lain dari paten yang membingungkan orang saat ini. Ada banyak kesamaan di antara ketiga alat berbeda untuk perlindungan kekayaan intelektual yang dimaksudkan untuk membantu orang menikmati hasil kerja atau ciptaan mereka untuk waktu yang lama secara eksklusif. Untuk semua orang yang menganggap hak cipta dan merek dagang adalah sama, artikel ini mencoba menyoroti perbedaan halus antara keduanya untuk memilih alat yang tepat untuk kreasi mereka sendiri.

hak cipta

Karya kreatif di bidang sastra seperti juga di dunia musik dan seni mendapatkan perlindungan melalui hak cipta. Semua karya atau kreasi intelektual, baik yang telah diterbitkan atau belum, dapat diberi hak cipta. Artinya, izin untuk mereproduksi karya di mana pun di dunia tetap eksklusif pada pemilik hak ciptanya. Hak cipta ini disediakan di bawah Undang-Undang Hak Cipta tahun 1976 dan terdaftar oleh Kantor Hak Cipta.

Jika Anda adalah pencipta sesuatu yang baru yang ingin Anda lindungi dari orang-orang yang siap menyalin atau mereproduksinya secara publik, Anda dapat mengajukan permohonan dalam formulir yang ditentukan yang tersedia di internet dan mendapatkan hak cipta yang diperlukan untuk karya sastra Anda. Foto, lagu, musik, rekaman, gambar, grafik, karya seni, buku, teks tertulis lainnya, film, drama, tabur, dll. Adalah beberapa contoh produk yang dapat dilindungi hak cipta untuk mencegah orang lain menyalin atau memperbanyaknya tanpa izin dari sang Pencipta.

Merek dagang

Merek dagang adalah alat perlindungan yang diberikan pada produk dan layanan untuk membedakannya dari barang dan jasa serupa. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan produsen atau penjual karena mereka dapat menggunakan kata atau simbol tersebut agar calon pelanggan dapat membedakan mereka dalam kerumunan produk dan layanan serupa. Saat ini, kata merek jasa digunakan untuk membedakan alat jasa sedangkan merek dagang adalah kata atau lambang yang dicadangkan untuk produk. Ini merupakan tanda yang memungkinkan konsumen mengetahui sumber barang sehingga dapat membedakan antara produk asli dan produk palsu.

Perusahaan yang mendapatkan merek dagang tidak dapat mencegah perusahaan lain untuk membuat dan memperkenalkan produk serupa di pasar. Semua yang dilakukan merek dagang adalah memberi tahu konsumen sumber produk. Mungkin saja perusahaan mendapatkan merek dagang untuk logonya, nama bisnis, nama produk, dll. Yang dianggap oleh perusahaan sebagai merek dan tidak ingin perusahaan lain menggunakan nama ini.

Apa perbedaan antara Merek Dagang dan Hak Cipta?

• Ada perbedaan besar dalam jenis produk yang dilindungi oleh hak cipta dan merek dagang.

• Hak Cipta digunakan untuk melindungi produk intelektual seperti karya seni, musik, lagu, film, drama, buku, puisi, teks, dll. Sedangkan merek dagang adalah alat yang digunakan untuk melindungi nama dan kata-kata yang digunakan oleh bisnis, untuk memberi tahu konsumen sumber produk.

• Adalah umum untuk melihat buku dan film diberi hak cipta sedangkan nama bisnis, slogan, dan logo diberi merek dagang untuk perlindungan.

• Meskipun hak cipta digunakan untuk mencegah orang lain menyalin dan mereproduksi karya sastra, merek dagang tidak dapat mencegah orang lain untuk membuat atau menjual produk yang sama. Semua yang dilakukan merek dagang adalah mengidentifikasi sumber suatu produk agar konsumen tahu dari mana asalnya.

Direkomendasikan: