Perbedaan Antara Hak Cipta Dan Kekayaan Intelektual

Daftar Isi:

Perbedaan Antara Hak Cipta Dan Kekayaan Intelektual
Perbedaan Antara Hak Cipta Dan Kekayaan Intelektual

Video: Perbedaan Antara Hak Cipta Dan Kekayaan Intelektual

Video: Perbedaan Antara Hak Cipta Dan Kekayaan Intelektual
Video: Merek ya Merek, Paten ya Paten... Jangan Dicampur Aduk: Mematenkan Merek (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL) 2024, Maret
Anonim

Hak Cipta vs Kekayaan Intelektual

Mengidentifikasi perbedaan antara hak cipta dan kekayaan intelektual tidaklah rumit. Istilah-istilah tersebut tidak jarang dan, pada kenyataannya, merupakan konsep yang berhubungan. Bagi kita yang mengenal hukum yang mengatur kekayaan intelektual memiliki pemahaman mendalam tentang kedua istilah tersebut. Bagi kita yang belum begitu paham, penjelasan sederhana dari kedua istilah tersebut sudah cukup untuk mengidentifikasi perbedaan di antara keduanya. Kekayaan intelektual adalah istilah yang luas sedangkan hak cipta mewakili bentuk perlindungan tertentu dari kekayaan intelektual.

Apa itu Kekayaan Intelektual?

Kekayaan Intelektual telah didefinisikan sebagai ciptaan tidak berwujud dari pikiran manusia yang diekspresikan dalam bentuk nyata, dan diberikan hak milik tertentu. Itu mewakili sesuatu yang orisinal, sesuatu yang unik yang belum pernah kita lihat atau dengar sebelumnya. Ide orisinal bukan merupakan kekayaan intelektual. Dengan demikian, jika seseorang mempunyai ide untuk menulis lagu yang unik, ide tersebut tidak termasuk dalam definisi kekayaan intelektual, kecuali orang tersebut mengungkapkan ide tersebut melalui bentuk yang nyata seperti menulis lirik lagu secara fisik. Dengan kata lain, kekayaan intelektual adalah ketika suatu ide yang unik atau orisinal diekspresikan melalui sarana fisik seperti melalui novel, musik, tari, penemuan, dan lain-lain.

Seseorang memiliki kekayaan intelektual jika ia menciptakan atau membeli hak kekayaan intelektual dari pencipta karya tersebut. Kekayaan intelektual dapat memiliki lebih dari satu pemilik dan pemiliknya dapat berupa orang atau bisnis. Mengingat bahwa ini adalah jenis properti, maka dapat dijual atau dialihkan. Contoh kekayaan intelektual termasuk buku, novel, penemuan, musik, kata, frasa, desain, logo dan lambang, nama produk atau merek.

Hukum kekayaan intelektual adalah bidang hukum yang populer mengingat perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Perkembangan ini terkadang menghasilkan situasi negatif seperti penggunaan kekayaan intelektual yang tidak sah atau ilegal, atau dalam istilah sederhana, menggunakan ide orang lain tanpa izin atau persetujuan mereka. Bidang hukum ini bertujuan untuk melindungi hak eksklusif pencipta karya asli. Hak-hak ini dikenal sebagai hak kekayaan intelektual dan sekaligus merupakan bentuk perlindungan kekayaan intelektual. Contoh hak atau bentuk perlindungan tersebut termasuk hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.

Perbedaan Antara Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual
Perbedaan Antara Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual

Kekayaan intelektual - ide unik atau orisinal dalam bentuk nyata

Apakah Hak Cipta itu?

Hak Cipta, sebagaimana disebutkan di atas, adalah bentuk perlindungan atau hak yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual. Ini didefinisikan sebagai hak hukum, atau hak tak berwujud dan eksklusif dari pencipta karya asli atau penemuan, untuk mencegah atau mengecualikan orang lain untuk mereproduksi, menyiapkan karya turunan, mendistribusikan, melakukan, menampilkan, atau menggunakan karya yang dicakup oleh hak cipta untuk jangka waktu tertentu. Artinya pemilik adalah satu-satunya orang yang dapat memperbanyak, mempublikasikan, atau mendistribusikan karyanya untuk jangka waktu tertentu, atau memiliki hak tunggal untuk melakukannya. Akan tetapi, perlu diingat bahwa pemilik kekayaan intelektual dapat menjual atau mengalihkan hak ciptanya (hak perlindungan) kepada orang lain; yaitu penerbit, perusahaan distributor dan / atau pencatatan.

Hak cipta pada dasarnya berusaha melindungi ekspresi ide seseorang. Jadi, misalnya, akan diketahui atau dipublikasikan kepada dunia bahwa lagu XYZ diciptakan oleh Sam dan bukan oleh Jim, Tom, Harry, atau Jack. Hal ini juga memungkinkan pencipta karya asli mendapatkan keuntungan, secara finansial, dari upaya kreatifnya. Contoh hak cipta mencakup perlindungan karya cetak seperti buku, novel, puisi, dan karya sastra lainnya, perlindungan komposisi musik dan / atau drama, lirik lagu, gambar, karya seni pahat dan arsitektur, koreografi, rekaman suara, dan lain-lain. karya serupa. Pelanggaran hak cipta merupakan pelanggaran hak pemilik yang lebih dikenal dengan pelanggaran hak cipta. Karya yang tidak dilindungi hak cipta dapat digunakan atau direproduksi oleh siapa pun yang menunjukkan bahwa persetujuan pemilik tidak diperlukan. Hak cipta tidak melindungi ide. Sebaliknya, melindungi ekspresi ide; Artinya, karya asli harus dalam bentuk nyata agar dapat memperoleh perlindungan hak cipta.

Hak Cipta vs Kekayaan Intelektual
Hak Cipta vs Kekayaan Intelektual

Suatu bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual

Apa perbedaan antara Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual?

Perbedaan antara hak cipta dan kekayaan intelektual dengan demikian mudah untuk diidentifikasi. Istilah-istilah tersebut merupakan konsep-konsep yang berkaitan dimana kekayaan intelektual merupakan suatu istilah yang luas yang meliputi ciptaan baru pikiran manusia sedangkan hak cipta adalah salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual.

• Definisi Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta:

• Kekayaan intelektual merupakan ciptaan tak berwujud dari pikiran manusia yang diekspresikan dalam bentuk yang berwujud.

• Hak Cipta adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual.

• Konsep Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta:

• Ketika ide unik atau orisinal diekspresikan melalui sarana fisik seperti buku, musik, atau penemuan, itu menjadi kekayaan intelektual.

• Hak Cipta melindungi ekspresi ide dan memberi pemilik hak tunggal untuk mereproduksi, menerbitkan atau mendistribusikan karyanya untuk jangka waktu tertentu.

• Contoh Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta:

• Kekayaan Intelektual mencakup buku, novel, penemuan, musik, kata, frasa, desain, logo dan lambang, nama produk atau merek.

• Hak Cipta mencakup perlindungan atas karya cetak seperti buku, perlindungan komposisi musik dan / atau drama, gambar, seni pahat dan arsitektur, koreografi.

Gambar Courtesy:

  1. Novel karya Piotrus (CC BY-SA 3.0)
  2. Hak Cipta- semua hak dilindungi melalui Wikicommons (Domain Umum)

Direkomendasikan: