LLP vs Kemitraan
Bergantung pada kebutuhan, ada banyak bentuk atau struktur bisnis yang berbeda. Dari jumlah tersebut, kemitraan mungkin yang paling sering didengar. Kita semua tahu tentang bisnis di mana banyak teman mengumpulkan modal dan memulai usaha dan membagi keuntungan dalam proporsi investasi mereka. Namun, ada model bisnis lain yang baru-baru ini diperkenalkan, yaitu kemitraan Perseroan Terbatas (LLP). Banyak orang tetap bingung antara kemitraan dan LLP sehingga tidak dapat memilih di antara kedua model saat memutuskan bisnis baru. Artikel ini mencoba mencari tahu perbedaan tersebut.
Kemitraan
Kemitraan adalah bisnis di mana dua orang atau lebih berkumpul untuk berbisnis dan berbagi keuntungan yang diperoleh dengan bekerja sama dari semua mitra atau oleh salah satu mitra yang bekerja atas nama semua orang lain. Ini juga menjelaskan hubungan antara anggota bisnis dan semua yang disebut mitra bisnis. Dalam kasus kemitraan, firma atau bisnis tidak memiliki badan hukum, dan kami berbicara dalam istilah mitra dan bukan firma dalam model bisnis seperti itu. Dari tujuan undang-undang perpajakan, kemitraan adalah badan hukum. Bahkan pendaftaran perusahaan kemitraan tidak wajib. Dalam kasus ini, tidak ada pengungkapan keuangan yang diwajibkan oleh hukum. Fitur terpenting dari kemitraan adalah, untuk semua tindakan bisnis, setiap mitra sama-sama memiliki kewajiban atau tanggung jawab. Demikian pula, semua mitra bertanggung jawab atas kesalahan dari satu mitra.
Kemitraan Perseroan Terbatas (LLP)
Kemitraan Perseroan Terbatas adalah konsep baru yang mencoba menggabungkan manfaat kemitraan dengan manfaat perseorangan terbatas. Artinya, dalam LLP, seorang partner tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian partner lainnya. Dalam semua keadaan lain, semua fitur firma kemitraan berlaku pada persekutuan tanggung jawab terbatas. Perbedaan ini membedakan LLP, dan ini merupakan badan hukum, tidak seperti firma kemitraan dimana firma berarti mitra.
Apa perbedaan antara LLP dan Kemitraan? • LLP adalah badan hukum sedangkan persekutuan bukan badan hukum. • Semua mitra sama-sama bertanggung jawab dan bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian satu mitra dalam kasus perusahaan kemitraan sementara LLP tidak bertanggung jawab atas kesalahan salah satu mitra. • Pendaftaran LLP adalah wajib sedangkan kemitraan tidak wajib. • Pengungkapan keuangan tidak diperlukan dalam kasus perusahaan kemitraan sementara mereka wajib dalam kasus LLP. • LLP memberikan model bisnis alternatif yang memberikan fleksibilitas firma kemitraan namun tetap memungkinkan keuntungan dari kewajiban terbatas. • LLP memiliki identitas yang berbeda dan dapat dilanjutkan jika ada perubahan mitra sementara perusahaan kemitraan tidak bisa. • Warga negara asing tidak dapat menjadi mitra dalam perusahaan kemitraan sementara mereka dapat menjadi mitra dalam LLP. |