Usaha Patungan vs Kemitraan
Joint Venture dan Partnership biasanya dianggap satu dan sama tetapi secara tegas ada banyak perbedaan di antara keduanya.
Dua atau lebih perusahaan bergabung bersama untuk masuk ke bisnis dalam kasus usaha patungan. Di sisi lain, dua atau lebih individu bergabung bersama untuk masuk ke bisnis dalam kasus kemitraan. Inilah perbedaan utama antara usaha patungan dan kemitraan.
Ada perbedaan dalam pengertian kedua istilah tersebut, yaitu usaha patungan dan kemitraan. Usaha patungan sebenarnya adalah perjanjian dalam bentuk kontrak antara dua atau lebih perusahaan yang bergabung dalam bisnis untuk melakukan tugas bisnis seperti menghasilkan produk atau lebih. Perjanjian tersebut dapat bertujuan untuk membagi keuntungan dan kerugian yang dihasilkan dalam bisnis.
Sebaliknya kemitraan sebenarnya adalah kesepakatan dalam bentuk kontrak antara dua atau lebih individu atau pihak yang bersatu dalam bisnis. Perjanjian tersebut mengenai pembagian keuntungan dan kerugian yang berkaitan dengan bisnis. Ini memang salah satu perbedaan utama antara usaha patungan dan kemitraan.
Ada aturan kemitraan dalam kemitraan dan individu dalam kemitraan memenuhi syarat untuk mengklaim tunjangan biaya modal (CCA) sesuai aturan kemitraan. Di sisi lain, dalam kasus usaha patungan, perusahaan yang bersatu dalam bisnis dapat menggunakan CCA sebanyak atau sesedikit yang mereka inginkan.
Perbedaan penting antara usaha patungan dan kemitraan adalah bahwa usaha patungan hanya dapat berlangsung untuk jangka waktu tertentu sampai tujuan bisnis perusahaan yang terlibat dalam usaha patungan tercapai. Di sisi lain, kemitraan dapat berlangsung untuk jangka waktu yang tidak terbatas selama ada pemahaman yang baik antara pihak-pihak yang berkepentingan dalam bisnis.