Perusahaan Publik vs Kepemilikan Tunggal
Untuk sanksi hukum dan pertimbangan perpajakan, ada banyak struktur bisnis yang bisa dipilih. Struktur yang dipilih seseorang seringkali bergantung pada banyak faktor. Ada berbagai jenis badan usaha dan perusahaan publik dan kepemilikan perseorangan hanyalah dua di antaranya. Namun, struktur bisnis ini sangat populer. Ada perbedaan dalam gaya fungsi, penataan, dan bagaimana mereka dikenakan pajak. Mari kita lihat lebih dekat.
Kepemilikan Tunggal
Sebagian besar bisnis dimulai dalam bentuk kepemilikan perseorangan karena ini adalah salah satu struktur termudah dan membutuhkan paling sedikit dokumen. Ini adalah jenis bisnis yang sepenuhnya dimiliki oleh satu orang dan kewajiban bisnis diperlakukan sebagai kewajiban pribadi pemilik bisnis. Pemilik tidak hanya mengantongi seluruh keuntungan dari bisnis tetapi juga memiliki semua risiko yang terkait dengan bisnis tersebut. Tidak ada bedanya bagi otoritas pajak jika aset bisnis digunakan untuk tujuan pribadi atau tujuan bisnis. Pemilik harus menyebutkan pendapatan dan pengeluaran bisnis dalam pengembalian pajak penghasilan pribadinya.
Perusahaan Publik
Perusahaan publik juga merupakan jenis struktur bisnis yang sangat populer. Ini adalah badan usaha yang didirikan untuk menjalankan beberapa fungsi pemerintahan atau memiliki kendali langsung pemerintah. Ini adalah organisasi yang sahamnya diperdagangkan oleh sejumlah besar pemegang saham. Ia juga dikenal sebagai perseroan terbatas publik misalnya maskapai penerbangan milik pemerintah atau perusahaan air minum yang dikendalikan oleh pemerintah. Perusahaan publik dapat membuat kontrak sendiri, memiliki properti atas namanya, dan harus membayar pajak penghasilan atas pendapatannya seperti halnya individu. Saham perusahaan publik diperdagangkan melalui bursa saham. Untuk membuat badan usaha publik harus berbadan hukum terlebih dahulu. Setelah dibentuk, ia menawarkan sahamnya (setelah mendapat persetujuan dari SEC) kepada masyarakat umum. Setelah korporasi mulai bekerja,perdagangan selanjutnya antara investor tidak melibatkan korporasi.
Apa perbedaan antara Perusahaan Publik dan Kepemilikan Tunggal? • Kepemilikan tunggal dan perusahaan publik adalah dua jenis badan usaha yang berbeda. • Bahwa seorang individu adalah pemilik bisnis dalam hal kepemilikan perseorangan, ada ribuan pemilik dalam bentuk pemegang saham dalam kasus perusahaan publik • Aset bisnis seperti aset pribadi dalam kasus kepemilikan perseorangan dan pengembalian pajak pendapatan pemilik termasuk keuntungan dan kerugian bisnis. Di sisi lain, perusahaan publik diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dan dikenakan pajak yang sesuai |