Gubernur vs Presiden
Pemerintahan di AS didasarkan pada prinsip federalisme di mana kepala negara dan eksekutif adalah Presiden sedangkan negara bagian yang bersama-sama membentuk federasi dipimpin oleh Gubernur. Jadi kepala republik lima puluh negara bagian, yaitu AS Amerika, adalah Presiden. Ada banyak perbedaan antara Presiden dan Gubernur negara bagian yang akan dibahas dalam artikel ini.
Presiden
Presiden, itu kepala eksekutif bangsa. Dia bersama dengan Wakil Presiden dipilih melalui sebuah lembaga pemilihan di mana setiap negara bagian memiliki jumlah kursi yang proporsional dengan keterwakilannya dalam kongres yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat. Presiden dipilih untuk masa jabatan empat tahun dan seorang Presiden dapat menjabat maksimal dua masa jabatan. Presiden bukan hanya kepala negara dan pemerintahan; dia juga adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata. Presiden memiliki kekuasaan untuk mengesahkan undang-undang yang disetujui oleh Kongres menjadi undang-undang atau memveto mereka untuk menolaknya. Presiden tidak dapat membubarkan Kongres, tetapi memiliki kekuasaan untuk memberlakukan perintah eksekutif. Dia juga menunjuk hakim ke Mahkamah Agung dengan persetujuan senat.
Gubernur
Gubernur adalah kepala eksekutif negara bagiannya (ada 50 Gubernur saat ini). Dalam konstitusi negara, negara bagian bukanlah provinsi tetapi entitas semi-otonom yang memiliki kekuasaan tidak secara otomatis diberikan kepada pemerintah federal. Ini berarti bahwa negara bukan bawahan federasi tetapi memiliki kekuasaan yang cukup di dalam dirinya sendiri. Setiap negara bagian memiliki hukumnya sendiri dan Gubernurlah yang menjaga pemerintahan internal setiap negara bagian. Dia adalah orang yang menyelesaikan anggaran negara dan juga memiliki kekuasaan untuk menunjuk hakim di pengadilan. Gubernur dipilih langsung oleh rakyat negara bagian dengan prinsip hak pilih dewasa dan menjabat untuk masa jabatan empat tahun.
Secara singkat: • AS adalah federasi negara bagian yang bersifat semi otonom • Presiden adalah kepala eksekutif pemerintahan sedangkan Gubernur adalah kepala eksekutif negara bagiannya. • Gubernur menjalankan semua kekuasaan yang tidak dimiliki oleh pemerintah federal dalam konstitusi. |