Perbedaan Antara Ikrar Dan Hipotecasi

Perbedaan Antara Ikrar Dan Hipotecasi
Perbedaan Antara Ikrar Dan Hipotecasi

Video: Perbedaan Antara Ikrar Dan Hipotecasi

Video: Perbedaan Antara Ikrar Dan Hipotecasi
Video: Fiqih Muamalat (20) Bab Iqrar kelas Syariah 1 2024, April
Anonim

Sumpah vs Hipotesa

Perusahaan dan individu meminjam dana untuk sejumlah alasan termasuk, pinjaman rumah, kredit kendaraan, pinjaman pendidikan, pinjaman untuk investasi, ekspansi, pengembangan bisnis dan kebutuhan operasional. Agar bank dan lembaga keuangan dapat memberikan dana kepada peminjam, perlu ada semacam jaminan bahwa dana yang dipinjam akan dikembalikan kepada pemberi pinjaman. Kepastian ini diperoleh ketika peminjam menawarkan aset (sebagai jaminan) dengan nilai yang setara atau lebih tinggi dari jumlah pinjaman kepada pemberi pinjaman. Dalam hal peminjam gagal memenuhi kewajibannya, pemberi pinjaman memiliki sarana untuk memulihkan kerugian. Artikel berikut membahas lebih dekat janji dan hipotesis serta menyoroti persamaan dan perbedaannya.

Apa itu Ikrar?

Gadai adalah kontrak antara peminjam (atau pihak / individu yang berhutang dana atau jasa) dan pemberi pinjaman (pihak atau entitas dimana dana atau jasa tersebut berhutang) di mana peminjam menawarkan aset (menjaminkan aset) sebagai jaminan untuk pemberi pinjaman. Dalam jaminan, aset diserahkan oleh pihak yang digadaikan (peminjam) kepada penerima jaminan (pemberi pinjaman). Pemberi pinjaman akan memiliki kepemilikan legal atas aset yang dijaminkan, dan memiliki hak untuk menjual aset jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pinjamannya. Untuk memulihkan jumlah karena pemberi pinjaman, aset tersebut dijual, dan pemberi pinjaman menyita hasilnya. Dalam hal terdapat sisa surplus setelah aset dijual dan nilai jatuh tempo dipulihkan, maka aset tersebut dikembalikan kepada pemberi gadai (peminjam). Namun, pemberi pinjaman memiliki bunga terbatas sehubungan dengan aset yang dijaminkan,kecuali dalam kasus gagal bayar pinjaman.

Ikrar sering digunakan dalam pembiayaan perdagangan, perdagangan komoditas, dan industri gadai.

Apa itu Hypothecation?

Hypothecation adalah biaya yang dibuat untuk aset yang dapat bergerak seperti kendaraan, saham, debitur, dll. Dalam hipotesis, aset tetap dalam kepemilikan peminjam. Dalam hal peminjam tidak dapat melunasi kewajiban pinjamannya, pemberi pinjaman terlebih dahulu harus mengambil tindakan untuk memiliki aset tersebut sebelum dapat dijual untuk menutup kerugian.

Contoh hipotesis yang sangat umum adalah pinjaman mobil. Mobil atau kendaraan yang sedang dihipotesiskan ke bank akan menjadi milik peminjam, dan jika peminjam gagal membayar pinjaman, bank akan memperoleh kendaraan tersebut dan melepaskannya untuk memulihkan jumlah pinjaman yang belum dibayar. Pinjaman terhadap saham dan debitur juga dihipotesiskan ke bank, dan peminjam perlu mempertahankan nilai saham yang tepat untuk jumlah pinjaman yang diambil.

Sumpah vs Hipotesa

Kesamaan utama antara kedua istilah tersebut adalah bahwa janji dan hipotesis terkait dengan pinjaman dana dari lembaga keuangan. Pemberi pinjaman membutuhkan jaminan keuangan bahwa peminjam akan membayar kembali pinjamannya. Dalam hal peminjam tidak dapat melunasi pinjamannya, pemberi pinjaman membutuhkan suatu bentuk bantalan pengaman yang dapat digunakan untuk menutup kerugian. Di sinilah istilah gadai dan hipotesis masuk. Gadai adalah kontrak antara peminjam dan pemberi pinjaman di mana peminjam menawarkan aset sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman akan memiliki kepemilikan legal atas aset yang dijaminkan, dan memiliki hak untuk menjual aset jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pinjamannya. Hipotecation adalah biaya yang dibuat untuk aset yang dapat bergerak seperti kendaraan, saham,debitur dimana aset tetap menjadi milik peminjam. Saat memulihkan jumlah jatuh tempo dari peminjam, pemberi pinjaman pertama-tama harus memiliki aset sebelum melepaskannya.

Apa perbedaan antara Hypothecation dan Pledge?

• Gadai adalah kontrak antara peminjam (atau pihak / individu yang berhutang dana atau jasa) dan pemberi pinjaman (pihak atau entitas dimana dana atau jasa tersebut berhutang) di mana peminjam menawarkan aset (menjaminkan aset) sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman.

• Pemberi pinjaman akan memiliki kepemilikan hukum atas aset yang dijaminkan, dan pemberi pinjaman memiliki hak untuk menjual aset jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pinjamannya.

• Hypothecation adalah biaya yang dibuat untuk aset yang dapat dipindahkan seperti kendaraan, saham, debitur, dll. Dalam hipotesis, aset tetap dalam kepemilikan peminjam. Dalam hal peminjam tidak dapat melunasi kewajiban pinjamannya, pemberi pinjaman harus mengambil tindakan terlebih dahulu untuk memiliki aset tersebut sebelum dapat dijual untuk mengganti kerugian.

Direkomendasikan: