Perbedaan Antara Administrator Dan Pelaksana

Perbedaan Antara Administrator Dan Pelaksana
Perbedaan Antara Administrator Dan Pelaksana

Video: Perbedaan Antara Administrator Dan Pelaksana

Video: Perbedaan Antara Administrator Dan Pelaksana
Video: Ketahui Formasi Masuk Jabatan fungsional atau Jabatan Pelaksana, Penting Untuk Persiapan SKB CAT! 2024, April
Anonim

Administrator vs Pelaksana

Pelaksana dan administrator adalah istilah yang dikaitkan dengan individu yang diminta untuk menjaga harta benda orang yang telah meninggal dunia. Harta benda ini sebagian besar tidak dapat dipindahkan, dan inilah alasan mengapa ada eksekutor atau administrator dari sebuah perkebunan. Tugas kedua gelar tersebut sangat mirip sehingga orang sering bingung antara istilah-istilah ini. Faktanya, keduanya secara kolektif dikenal atau disebut sebagai perwakilan pribadi. Artikel ini membahas dua istilah administrator dan pelaksana untuk mengetahui perbedaannya.

Pelaksana

Jika seseorang meninggal setelah membuat surat wasiat, dia menyebutkan nama orang yang akan melaksanakan arahannya terkait dengan harta miliknya. Orang ini dikenal sebagai eksekutor yang mengurus hutang, pajak, dan pembayaran biaya lain dari semua properti yang dimiliki oleh orang yang meninggal. Setelah melakukan perbuatan tersebut, ia berhak untuk membagikan sisa harta benda sesuai dengan keinginan almarhum di antara ahli warisnya atau kepada ahli waris lainnya sebagaimana disebutkan dalam surat wasiat.

Administrator

Ketika seseorang meninggal tanpa membuat surat wasiat atau tanpa menyebut nama orang yang akan mengurus urusan hartanya, orang tersebut ditunjuk oleh pengadilan. Orang ini, yang diklasifikasikan sebagai perwakilan pribadi dikenal sebagai pengelola harta benda almarhum. Administrator perkebunan tetap di bawah kendali pengadilan yang disebut pengadilan pengesahan hakim dan dia juga bertanggung jawab kepada pengadilan ini saat menjalankan tugasnya.

Apa perbedaan antara Administrator dan Pelaksana?

• Perwakilan pribadi yang telah ditunjuk oleh orang yang meninggal dalam surat wasiat terakhirnya disebut sebagai pelaksana.

• Pelaksana melaksanakan arahan yang digariskan oleh almarhum dalam surat wasiat terakhirnya.

• Perwakilan pribadi, jika tidak disebutkan oleh almarhum, ditunjuk oleh pengadilan pengesahan hakim dan dikenal sebagai administrator.

• Pekerjaan sebagai pelaksana dan administrator tetap sama dan terdiri dari mengurus pajak dan biaya harta warisan sebelum dibagikan di antara ahli waris sesuai dengan keinginan almarhum.

• Perbedaan antara pelaksana dan administrator terletak pada cara mereka ditunjuk.

Direkomendasikan: