Disebut Tertanggung vs Tertanggung Tambahan
Tertanggung tambahan dan diasuransikan bernama adalah istilah yang biasanya muncul pada polis asuransi dan istilah yang mudah membingungkan karena digunakan secara bergantian oleh banyak orang. Namun, ada banyak perbedaan penting antara keduanya dan memahami perbedaan ini dapat membantu individu menghindari kerugian finansial, litigasi, dan masalah lain yang muncul karena kesalahpahaman. Namun, ada sejumlah perbedaan penting di antara istilah-istilah ini. Artikel berikut memberikan penjelasan yang jelas tentang setiap istilah dan menunjukkan persamaan dan perbedaan antara tertanggung yang disebutkan dan tertanggung tambahan.
Bernama Tertanggung
Tertanggung adalah pemilik polis asuransi yang telah diambil, dan ini adalah orang yang membeli polis asuransi. Tertanggung yang disebutkan akan diberi nama pada halaman pertama polis dan pada halaman deklarasi dan akan disebut sebagai "Anda" dan "milik Anda" di sepanjang sisa polis. Mungkin ada lebih dari satu nama yang diasuransikan, dan individu atau pihak ini memiliki perlindungan dan perlindungan terbaik dan terluas. Tertanggung yang disebutkan adalah satu-satunya orang atau pihak yang memiliki kekuasaan untuk membuat perubahan atau perubahan apapun dalam polis. Mereka juga memiliki kewenangan untuk mengajukan klaim, melakukan pembayaran, menerima dana asuransi, membatalkan polis sama sekali, dan melakukan perubahan lainnya. Tertanggung yang disebutkan juga harus merupakan pihak yang memiliki kepentingan utama atas aset atau properti yang diasuransikan dan harus memiliki hak milik hukum atas aset tersebut.
Tambahan Tertanggung
Tertanggung tambahan adalah orang atau pihak yang memiliki kepentingan kewajiban atas aset yang diasuransikan. Status pertanggungan tambahan akan diberikan kepada pihak ketiga yang telah dijanjikan ganti rugi oleh tertanggung yang disebutkan. Artinya tertanggung yang disebutkan akan memperluas perlindungan dalam polis asuransi kepada tertanggung tambahan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam polis. Namun, polis akan mencakup tertanggung tambahan hanya untuk kerusakan yang telah terjadi untuk operasi yang dilakukan atas nama tertanggung yang disebutkan. Tertanggung tambahan tidak akan memiliki kuasa untuk melakukan perubahan terhadap polis dengan cara apapun. Selanjutnya,Tertanggung tambahan hanya akan dapat memperoleh perlindungan kewajiban dari polis asuransi dan tidak akan dapat memperoleh pertanggungan lain untuk kerugian yang mungkin timbul dari kerusakan fisik, vandalisme, pencurian, kebakaran, dll.
Apa perbedaan antara Tertanggung yang Disebutkan dan Tertanggung Tambahan?
Tertanggung bernama dan tertanggung tambahan adalah istilah yang biasanya muncul pada polis asuransi. Mereka mengacu pada dua jenis pihak yang diberi ganti rugi berdasarkan syarat dan ketentuan kebijakan. Tertanggung yang disebutkan biasanya adalah individu yang mendapatkan dan membeli polis asuransi. Tertanggung yang disebutkan memiliki cakupan terluas, dan merupakan satu-satunya individu atau pihak yang dapat melakukan perubahan, atau bahkan membatalkan polis. Di sisi lain, tertanggung tambahan adalah pihak yang memiliki kepentingan liabilitas atas aset yang diasuransikan. Tertanggung tambahan akan diberikan ganti rugi oleh tertanggung yang disebutkan, itulah sebabnya tertanggung tambahan disebutkan dalam polis. Namun, polis akan mencakup tertanggung tambahan hanya untuk kerusakan yang telah terjadi untuk operasi yang dilakukan atas nama tertanggung yang disebutkan.
Ringkasan:
Disebut Tertanggung vs Tertanggung Tambahan
• Tertanggung yang disebutkan dan tertanggung tambahan adalah istilah yang biasanya muncul pada polis asuransi. Mereka mengacu pada dua jenis pihak yang dilindungi oleh syarat dan ketentuan kebijakan.
• Tertanggung bernama adalah pemilik polis asuransi yang telah diambil, dan ini adalah orang yang membeli polis asuransi.
• Tertanggung yang disebutkan memiliki cakupan terluas, dan merupakan satu-satunya individu atau pihak yang dapat melakukan perubahan, atau bahkan membatalkan polis.
• Tertanggung tambahan adalah orang atau pihak yang hanya memiliki kepentingan kewajiban atas aset yang diasuransikan.
• Tertanggung tambahan hanya ditanggung untuk kerusakan yang telah terjadi untuk operasi yang dilakukan atas nama tertanggung yang disebutkan.