Perbedaan Antara Hukum Dan Legislasi

Perbedaan Antara Hukum Dan Legislasi
Perbedaan Antara Hukum Dan Legislasi
Anonim

Hukum vs Legislasi

Hukum dibutuhkan dalam setiap budaya dan masyarakat, untuk membantu menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap norma. Meskipun ada perbedaan kualitatif antara norma-norma masyarakat dan undang-undang yang dapat ditegakkan oleh lembaga peradilan, undang-undang berfungsi untuk mengendalikan perilaku yang menyimpang. Ada kata lain yang membingungkan banyak orang dalam memahami hukum, yaitu undang-undang. Undang-undang negara, sebelum disahkan di parlemen, tetap merupakan bagian dari undang-undang dan akhirnya berbentuk undang-undang untuk diikuti oleh satu dan semua. Ada perbedaan halus antara kedua konsep tersebut meskipun undang-undang mendahului hukum.

Hukum

Hukum adalah aliran studi seperti seni dan sains. Ini adalah sistem hukuman yang ditujukan bagi orang-orang yang melanggar aturan tertulis yang disahkan oleh pemerintah yang ada. Akibatnya, ada sistem pemerintahan di mana legislator terpilih memperdebatkan dan mengesahkan aturan dan peraturan untuk kepentingan masyarakat. Ketika disetujui dan disahkan oleh parlemen atau majelis lain yang mungkin ada, aturan ini menjadi undang-undang yang harus dipatuhi oleh semua warga negara.

Undang-undang suatu negara seringkali lebih kurang didasarkan pada norma-norma masyarakat dan menjadi alat di tangan pemerintah untuk mengawasi perilaku menyimpang di masyarakat. Hukum ditulis dan dikodifikasi dan dapat diajukan di pengadilan, untuk mendapatkan hukuman bagi mereka yang melanggar aturan ini. Ada banyak sumber hukum. Sementara banyak hukum tanah terkandung dalam konstitusi tanah yang menjadi dasar hukum yang dibuat kemudian, ada hukum yang terbentuk karena perubahan dalam masyarakat dan budaya.

Legislasi

Legislasi adalah kata yang digunakan untuk hukum sebelum menjadi hukum negara; Artinya, saat itu sedang dalam proses menjadi hukum. Padahal, undang-undang adalah aturan dan regulasi yang diusulkan dan diperdebatkan di parlemen oleh legislator terpilih. Pada tahap inilah sebuah undang-undang disebut sebagai bagian dari undang-undang yang diusulkan. Di banyak negara, undang-undang juga disebut sebagai undang-undang sampai telah diperdebatkan dan disahkan oleh parlemen dan mendapat cap persetujuan Presiden.

Legislasi dapat disahkan, disahkan, atau diundangkan tergantung pada apakah itu produk parlemen atau dibuat oleh pemerintah saat itu. Ketika dibuat oleh DPR, undang-undang dipindahkan, diperdebatkan dan diubah sebelum akhirnya disahkan. Hanya setelah undang-undang mendapat persetujuan atau sanksi dari Presiden, hal itu disebut sebagai hukum negara.

Apa perbedaan antara Hukum dan Legislasi?

• Hukum adalah aturan atau regulasi yang dimaksudkan untuk menegakkan konstitusi dan norma kemasyarakatan melalui sistem atau hukuman oleh pengadilan yang memiliki kekuatan koersif.

• Undang-Undang, sebelum diundangkan atau diundangkan, tetap berbentuk peraturan perundang-undangan.

• Legislasi disebut juga RUU yang digerakkan oleh anggota DPR yang diperdebatkan dan diubah sebelum disahkan oleh DPR.

• Sumber undang-undang bisa berupa konstitusi atau majelis legislatif, tetapi undang-undang hanya ada di majelis legislatif atau majelis parlemen.

• Legislasi adalah hukum yang sedang dibuat meskipun ada juga undang-undang yang tidak pernah terungkap dan tidak pernah menjadi hukum negara.

Direkomendasikan: