Perbedaan Kunci - Hukum Alam vs Positivisme Hukum
Hukum kodrat dan positivisme hukum adalah dua aliran pemikiran yang memiliki pandangan yang berlawanan tentang keterkaitan antara hukum dan moral. Hukum kodrat berpandangan bahwa hukum harus mencerminkan penalaran moral dan harus didasarkan pada tatanan moral, sedangkan positivisme hukum berpendapat bahwa tidak ada hubungan antara hukum dan tatanan moral. Pandangan kontradiktif mengenai hukum dan moral inilah yang menjadi perbedaan utama antara hukum kodrat dan positivisme hukum.
Apakah Hukum Alam itu?
Hukum alam memperoleh validitasnya dari tatanan moral dan nalar, dan didasarkan pada apa yang diyakini melayani kepentingan terbaik bagi kebaikan bersama. Penting juga untuk dicatat bahwa standar moral yang mengatur perilaku manusia diturunkan sampai batas tertentu dari sifat bawaan manusia dan sifat dunia. Dalam perspektif hukum kodrat, hukum yang baik adalah hukum yang mencerminkan tatanan moral kodrati melalui akal dan pengalaman. Penting juga untuk dipahami bahwa kata moral di sini tidak digunakan dalam arti religius, tetapi mengacu pada proses menentukan mana yang baik dan apa yang benar berdasarkan penalaran dan pengalaman.
Sejarah filsafat hukum kodrat dapat ditelusuri kembali ke Yunani Kuno. Filsuf seperti Plato, Aristoteles, Cicero, Aquinas, Gentili, Suárez, dll. Telah menggunakan konsep hukum kodrat ini dalam filosofi mereka.
Thomas Aquinas (122–1274)
Apa Positivisme Hukum?
Positivisme hukum adalah yurisprudensi analitik yang dikembangkan oleh para pemikir hukum seperti Jeremy Bentham dan John Austin. Landasan teoritis dari konsep ini dapat ditelusuri ke empirisme dan positivisme logis. Ini secara historis dianggap sebagai teori hukum kodrat yang berlawanan.
Positivisme hukum berpandangan bahwa sumber hukum haruslah didirikannya undang-undang tersebut oleh otoritas hukum yang diakui secara sosial. Ini juga berpandangan bahwa tidak ada hubungan antara hukum dan moral karena penilaian moral tidak dapat dipertahankan atau ditetapkan oleh argumen atau bukti rasional. Positivis hukum menganggap hukum yang baik sebagai hukum yang diberlakukan oleh otoritas hukum yang tepat, mengikuti aturan, prosedur, dan kendala sistem hukum.
Apa perbedaan antara Hukum Alam dan Positivisme Hukum?
Sejarah:
Hukum Alam dapat ditelusuri ke Yunani Kuno.
Hukum Positivisme sebagian besar dikembangkan di 18 th dan 19 th abad.
Tatanan Moral:
Hukum Alam berpendapat bahwa hukum harus mencerminkan tatanan moral.
Positivisme Hukum berpendapat bahwa tidak ada hubungan antara hukum dan tatanan moral.
Hukum yang Baik:
Hukum Alam memandang hukum yang baik sebagai hukum yang merefleksikan tatanan moral kodrati melalui akal dan pengalaman.
Positivisme Hukum memandang hukum yang baik sebagai hukum yang dibuat oleh otoritas hukum yang tepat, mengikuti aturan, prosedur, dan batasan sistem hukum.
Gambar Courtesy:
“Legal Gavel & Open Law Book” oleh Blogtrepreneur (CC BY 2. 0)
“Benozzo Gozzoli 004a” Oleh Benozzo Gozzoli - Proyek Yorck: 10.000 Meisterwerke der Malerei. DVD-ROM, 2002. ISBN 3936122202. Didistribusikan oleh DIRECTMEDIA Publishing GmbH (Domain Publik) melalui Commons Wikimedia