Kejahatan vs Penyimpangan
Manusia adalah hewan sosial dan telah hidup dalam masyarakat sejak awal peradaban. Setiap masyarakat memiliki budayanya sendiri yang terdiri dari norma dan nilai sosial yang menjamin perdamaian dan ketertiban di antara masyarakat. Kepatuhan terhadap norma-norma ini oleh masyarakat merupakan ciri masyarakat. Namun, selalu ada orang yang menyimpang dari norma dan menunjukkan perilaku yang dianggap menyimpang atau menyimpang dari kebiasaan. Untuk memastikan kepatuhan, ada juga undang-undang tertulis untuk menangani perilaku kriminal yang menyimpang. Namun, terlepas dari kesamaan, ada perbedaan antara kejahatan dan penyimpangan yang akan disorot dalam artikel ini.
Kejahatan
Semua masyarakat modern diatur oleh supremasi hukum yang berarti ada peraturan dan regulasi tertulis dan terkodifikasi yang harus diikuti oleh semua orang dalam masyarakat. Undang-undang ini dibuat oleh legislator terpilih di majelis. Setelah banyak musyawarah dan perdebatan, undang-undang tersebut disahkan dan menjadi hukum negara. Undang-undang ini mendapat dukungan dari kekuatan koersif polisi dan pengadilan hukum. Orang yang melanggar undang-undang ini dapat dihukum dengan menggunakan kekuatan koersif ini. Setiap tindakan atau perilaku yang melanggar undang-undang ini dianggap sebagai kejahatan yang dapat dihukum oleh pengadilan.
Ada banyak perilaku yang sebelumnya secara tegas dianggap sebagai kejahatan namun seiring dengan berjalannya waktu dan perubahan cara pandang sosial masyarakat, banyak dari perilaku tersebut saat ini hanyalah penyimpangan belaka. Contohnya termasuk prostitusi, alkoholisme, telanjang di depan umum, mencuri, dll. Ada segala jenis kejahatan dan kejahatan bisa berupa pengutilan kecil-kecilan hingga penggelapan uang dalam jumlah besar dari bendahara atau sistem. Ada kejahatan sosial seperti hubungan terlarang dan pencurian serta pembunuhan dan pemerkosaan. Untuk menangani berbagai jenis kejahatan, berbagai undang-undang dibuat untuk memberdayakan pengadilan dan polisi untuk menangkap penjahat dan menghukum mereka ke penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Penyimpangan
Untuk mengontrol tindakan dan perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, ada sistem norma dan adat istiadat sosial yang setua peradaban itu sendiri. Norma sosial ini berkembang menggantikan tabu yang digunakan dalam masyarakat primitif, untuk menjauhkan orang dari perilaku tertentu yang dianggap berbahaya bagi masyarakat secara keseluruhan. Norma sosial sebagian besar bersifat kultural dan biasanya memiliki sanksi agama meskipun ada juga norma sosial yang menjadi dasar interaksi dan komunikasi antar anggota masyarakat. Deviance adalah sebuah konsep yang menceritakan kepada kita tentang perilaku yang menyimpang dari kebiasaan dan dipandang rendah oleh masyarakat sehingga membuat orang berhenti dari perilaku tersebut.
Takut akan kutukan dan hukuman Tuhan di neraka seharusnya membuat orang berperilaku sesuai dengan norma sosial karena tidak ada hukum tertulis untuk menangani perilaku menyimpang. Boikot dan pengucilan masyarakat adalah cara-cara yang biasanya digunakan masyarakat untuk menangani penyimpangan.
Apa perbedaan antara Crime dan Deviance?
• Penyimpangan adalah pelanggaran norma sosial sedangkan kejahatan adalah pelanggaran hukum negara.
• Agen kontrol untuk penyimpangan adalah tekanan masyarakat dan takut akan Tuhan sedangkan agen kontrol untuk kejahatan adalah polisi dan pengadilan.
• Masyarakat tidak memiliki kekuatan koersif untuk menangani penyimpangan tetapi pemerintah memiliki kekuatan hukuman untuk menangani kejahatan.
• Penyimpangan bisa bersifat kriminal atau non kriminal, tetapi kejahatan selalu bersifat kriminal.
• Banyak perilaku yang dulunya merupakan kejahatan, kini menjadi perilaku yang menyimpang.
• Pelanggaran hukum menjadikan penyimpangan sebagai kejahatan.
• Penyimpangan tidak dianggap separah kejahatan.