Kejahatan Perang vs Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan adalah kejahatan terhadap orang-orang dalam situasi yang tidak bersahabat, baik intra-negara bagian atau antar negara bagian. Namun, banyak perang yang dibenci, itu tetap menjadi kenyataan yang brutal. Seperti halnya perang, akan selalu ada korban jiwa yang tidak pernah bisa dihindari. Ada juga kemungkinan pelecehan selama masa perang, dan di masa lalu, pelanggaran ini terkadang dibiarkan begitu saja. Tindakan kekerasan ini lebih sering disebut sebagai kejahatan perang. Pelanggaran lain dalam konflik yang menimbulkan korban berskala besar, genosida, misalnya, masih dianggap sebagai kejahatan perang, namun tepat disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Apakah Kejahatan Perang itu?
Kejahatan perang didefinisikan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum kebiasaan dan perjanjian terkait dengan hukum humaniter internasional yang sekarang dianggap sebagai tindak pidana yang menjadi tanggung jawab individu. Ini juga dapat didefinisikan sebagai pelanggaran protokol dan perjanjian yang ditetapkan dan ketidakpatuhan terhadap norma prosedur dan aturan pertempuran. Perlakuan buruk terhadap tawanan perang dan warga sipil adalah contoh dari apa yang dianggap sebagai kejahatan perang. Pernyataan resmi pertama tentang kejahatan perang dibuat selama Konvensi Den Haag dan Jenewa, tetapi pengadilan "internasional" paling awal tentang kejahatan perang diadakan di Kekaisaran Romawi Suci pada tahun 1474. Definisi kejahatan perang lebih jauh ditingkatkan dengan Piagam London di akhir Perang Dunia Kedua, dan piagam ini digunakan dalam Pengadilan Nuremberg. Piagam London juga menjelaskan arti kejahatan terhadap kemanusiaan, yang sering terjadi selama masa perang.
Apa itu Kejahatan terhadap Kemanusiaan?
Kejahatan terhadap kemanusiaan didefinisikan sebagai tindakan tertentu yang merupakan bagian dari serangan berat terhadap martabat manusia atau penghinaan atau degradasi parah terhadap satu atau lebih manusia. Yang perlu diketahui adalah bahwa pelanggaran ini tidak terisolasi atau sporadis, tetapi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah atau bahwa pemerintah memaafkan atau mengabaikan kejadian tersebut. Penganiayaan terhadap manusia berdasarkan budaya, ras, agama atau keyakinan politiknya juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Contoh bagusnya adalah Holocaust. Pelanggaran tidak manusiawi yang terisolasi seperti ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia atau dapat dianggap, tergantung pada situasinya, sebagai kejahatan perang, tetapi mungkin tidak secara tepat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Apa perbedaan antara Kejahatan Perang dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan?
Meskipun istilah ini merujuk pada tindakan yang dilakukan selama masa konflik, istilah kejahatan perang adalah istilah yang jauh lebih luas. Kejahatan terhadap kemanusiaan mengacu pada tindakan, sebelum atau selama perang, yang menargetkan sekelompok orang tertentu, baik itu karena ras, agama, atau orientasi politik yang dimaafkan atau bahkan dipromosikan oleh pemerintah. Rezim Taliban di Afghanistan dan rezim di Sudan dan Kongo adalah beberapa contoh pemerintah yang memaafkan atau mempromosikan tindakan ini. Kejahatan perang, di sisi lain, adalah tindakan apa pun yang melanggar perjanjian perang atau tindakan apa pun yang tidak mengikuti prosedur atau protokol normal. Penembakan terhadap musuh yang menyerah atau pembunuhan warga sipil adalah contoh kejahatan perang. Tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebelum pengadilan Nuremberg dan dengan demikian,ada kebutuhan untuk mendefinisikan dengan jelas istilah dan mengatur aturan yang diperlukan untuk diikuti pada saat perang. Dengan demikian, Piagam Pengadilan Militer Internasional London dibuat.
Ringkasan:
Kejahatan Perang vs Kejahatan terhadap Kemanusiaan
• Kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah istilah yang merujuk pada tindakan tidak manusiawi yang dilakukan selama masa konflik.
• Komunitas internasional mengutuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan konsekuensi berat dijatuhkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada negara atau organisasi mana pun yang berpartisipasi dalam tindakan ini.
• Kejahatan perang, bagaimanapun, adalah istilah yang lebih luas dibandingkan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan mengacu pada tindakan kekerasan yang menargetkan kelompok tertentu karena ras, agama, atau orientasi politiknya. Kejahatan perang dapat berupa tindakan kekerasan apa pun yang mungkin termasuk atau tidak termasuk dalam definisi tersebut.
• Kejahatan terhadap kemanusiaan juga harus menjadi bagian dari kebijakan pemerintah atau dimaafkan atau dipromosikan oleh pemerintah. Kejahatan perang, di sisi lain, tidak perlu dimaafkan oleh pemerintah pelaku.
• Kejahatan terhadap kemanusiaan biasanya dikaitkan dengan pemerintah atau negara secara keseluruhan sementara kejahatan perang dapat dikaitkan dengan orang tertentu.
• Definisi kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk periode sebelum perang. Jerman dalam Perang Dunia II, misalnya, melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan sebelum pecahnya Perang Dunia II secara global dalam tindakan kekerasan terhadap orang-orang Yahudi. Kejahatan perang, menurut definisi, hanya mencakup tindakan yang dilakukan dalam periode perang.