Perbedaan Antara Hukum Dan Statuta

Perbedaan Antara Hukum Dan Statuta
Perbedaan Antara Hukum Dan Statuta

Video: Perbedaan Antara Hukum Dan Statuta

Video: Perbedaan Antara Hukum Dan Statuta
Video: Pertemuan Ke 10 HLI 2024, April
Anonim

Hukum vs Statuta

Kata hukum dan undang-undang membingungkan sebagian besar dari orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan mendalam dalam proses pembuatan hukum. Tindakan kata ketiga menambah kesengsaraan ini. Namun, ada perbedaan halus antara hukum dan undang-undang yang akan disorot dalam artikel ini.

Statuta

Hukum tertulis suatu negara yang telah disahkan oleh badan legislatifnya dikenal sebagai undang-undang. Ada juga undang-undang organisasi seperti perusahaan atau universitas. Ada hukum tidak tertulis di suatu negara, tetapi tidak disebut undang-undang. Statuta bukanlah hukum yang dibuat oleh pengadilan atau dikeluarkan oleh pemerintah sebagai peraturan. Statuta memiliki keunggulan atas semua hukum lainnya, dan karenanya terkadang disebut hukum surat hitam. Anggaran dasar diterbitkan dalam 2 bentuk, salah satunya adalah kronologis di mana arca ditulis dengan urutan yang sama dengan yang disahkan oleh badan legislatif. Bentuk lainnya adalah kodifikasi dimana undang-undang diklasifikasikan menurut kategori tempatnya berada. Agar undang-undang menjadi undang-undang, diperlukan cap persetujuan dari eksekutif tertinggi negara, yang seringkali adalah Presiden negara tersebut.

Hukum

Semua aturan dan regulasi yang diperlukan untuk memelihara komunitas, organisasi, masyarakat, atau negara disebut sebagai hukumnya. Hukum mengatur tingkah laku anggota masyarakat. Ada hukum properti, hukum konstitusional, hukum kontrak, hukum pidana, hukum agama, dan bahkan hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara. Dalam demokrasi ada rule of the law, yang menandakan itu adalah sistem pemerintahan yang adil.

Apa perbedaan antara Hukum dan Statuta?

• Secara teknis, undang-undang adalah gagasan yang diajukan dalam bentuk RUU dan disahkan oleh kedua lembaga legislatif yang belum disahkan oleh Presiden sedangkan Anggaran Dasar adalah undang-undang yang sudah tertulis dan dikodifikasi.

• Hukum dapat tertulis atau tidak, dan yang tertulis disebut ketetapan.

Direkomendasikan: