Pemilu vs Referendum
Pemilu dan Referendum adalah dua istilah yang sering diartikan satu dan dalam arti yang sama. Sebenarnya ada perbedaan antara kedua istilah tersebut. Pemilu adalah proses pengambilan keputusan formal di mana anggota masyarakat memilih seseorang untuk memegang jabatan publik.
Referendum di sisi lain adalah pemungutan suara langsung di mana seluruh pemilih diminta untuk menerima atau menolak proposal tertentu. Dengan demikian terdapat perbedaan definisi kedua istilah tersebut, yaitu pemilu dan referendum.
Pemilu umumnya mengisi jabatan di badan legislatif, terkadang di eksekutif dan yudikatif juga dan untuk pemerintah daerah dan daerah juga. Menarik untuk dicatat bahwa banyak organisasi bisnis, klub, asosiasi sukarela, dan perusahaan juga memanfaatkan proses pemilihan untuk mengisi jabatan tertentu.
Sebaliknya, referendum dapat mengakibatkan penerapan konstitusi baru, amandemen konstitusi, undang-undang, penarikan kembali pejabat terpilih atau kebijakan pemerintah tertentu. Secara singkat dapat dikatakan bahwa referendum adalah salah satu bentuk demokrasi langsung.
Menarik untuk dicatat bahwa ukuran yang dilakukan untuk memilih dikenal di Amerika Serikat sebagai proposisi atau ukuran pemungutan suara. Ternyata referendum juga dikenal dengan nama lain seperti plebisit atau soal surat suara. Ini hanya berarti bahwa referendum fundamental dapat dirancang oleh majelis konstituante sebelum diajukan ke pemilih.
Di Amerika Serikat, istilah referendum sering digunakan untuk merujuk pada pemungutan suara langsung yang diprakarsai oleh badan legislatif sementara pemungutan suara yang berasal dari petisi warga disebut sebagai inisiatif atau tindakan pemungutan suara. Kadang-kadang disebut juga proposisi. Pemilu di sisi lain adalah alat untuk memilih perwakilan dalam demokrasi modern.