Hukum Domestik vs Internasional
Mengidentifikasi perbedaan antara hukum domestik dan hukum internasional relatif sederhana, jika Anda memahami apa yang dimaksud setiap istilah. Sebenarnya istilah 'Hukum Domestik' dan 'Hukum Internasional' sudah tidak asing lagi bagi banyak dari kita, terutama kita yang sudah mengenal bidang hukum. Istilah 'Domestik' menunjukkan sesuatu yang lokal atau tumbuh di rumah. Di sisi lain, istilah 'Internasional' mudah dipahami sebagai sesuatu yang global atau sesuatu yang melampaui batas negara atau domestik. Dengan mengingat ide dasar ini, mari kita lihat lebih dekat definisi yang tepat dari kedua istilah tersebut.
Apa itu Hukum Domestik?
Hukum Domestik secara umum diartikan sebagai hukum internal suatu bangsa. Ini juga disebut sebagai Hukum Kota atau Hukum Nasional dan terdiri dari hukum yang mengatur perilaku dan perilaku individu dan organisasi dalam suatu negara. Hukum Domestik mencakup hukum dan aturan lokal, seperti yang mengatur kota kecil, kota besar, kabupaten atau provinsi dalam suatu negara.
RUU Perawatan Kesehatan ditandatangani dalam Undang-Undang Domestik
Ciri khas Hukum Domestik adalah metode penegakannya. Ini biasanya ditegakkan melalui tiga mekanisme utama negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Legislatif memberlakukan hukum sementara pengadilan memastikan kepatuhan dengan menjatuhkan sanksi untuk ketidakpatuhan. Sederhananya, mereka yang tidak mematuhi atau mematuhi Hukum Domestik akan dihukum sesuai dengan hukum oleh pengadilan atau badan peradilan. Hukum Domestik sebagian besar terdiri dari Anggaran Dasar atau Undang-undang Parlemen dan juga mencakup kebiasaan yang diterima.
Apakah Hukum Internasional itu?
Secara umum, Hukum Internasional mengacu pada seperangkat aturan yang mengatur hubungan antar negara. Jika Hukum Domestik mengatur perilaku individu dalam suatu negara, Hukum Internasional mengatur perilaku dan perilaku negara. Hukum Internasional berfungsi sebagai struktur fundamental di mana negara dan aktor internasional lainnya melakukan hubungan internasional mereka. Ciri utama Hukum Internasional adalah bahwa ia merupakan badan hukum yang diakui dan diterima oleh negara-negara yang mengikat hubungan mereka dengan negara lain. Berbeda dengan UU Domestik, UU ini tidak dibuat oleh badan legislatif. Sebaliknya, Hukum Internasional terdiri dari traktat, kesepakatan, konvensi, kesepakatan, protokol, keputusan yudisial, dan adat istiadat. Diantaranya,perjanjian dan konvensi merupakan komponen utama dari Hukum Internasional yang mengatur hubungan antar negara dan aktor internasional lainnya.
Pengadilan Permanen Keadilan Internasional
Berbeda dengan Hukum Domestik, penegakan Hukum Internasional umumnya didasarkan pada persetujuan dan penerimaan negara. Dengan demikian, suatu negara dapat memilih untuk tidak menerima dan mematuhi aturan konvensi atau perjanjian. Namun, dalam praktiknya, negara seringkali berkewajiban untuk mematuhi aturan tertentu dalam hukum internasional seperti kebiasaan dan norma peremptory. Perlu diingat bahwa Hukum Internasional juga memiliki badan peradilan berupa Mahkamah Internasional. Namun, tidak seperti pengadilan dalam suatu negara, Pengadilan Internasional menyelesaikan perselisihan atau masalah antar negara. Itu tidak memberlakukan hukuman dengan cara yang sama seperti pengadilan di bawah Hukum Domestik. Hukum Internasional saat ini telah berkembang dengan memasukkan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban antara individu dan organisasi suatu negara, yang juga dikenal sebagai Hukum Perdata Internasional. Dengan demikian, aturan yang mengatur hubungan antar negara biasanya termasuk dalam lingkup atau disiplin Hukum Internasional Publik.
Apa perbedaan antara Hukum Domestik dan Internasional?
• Hukum Domestik mengatur perilaku dan perilaku individu dalam suatu negara.
• Hukum Internasional mengatur tingkah laku dan perilaku suatu negara dalam sistem internasional. Ini juga berfungsi sebagai struktur penting yang memandu hubungan luar negeri negara.
• Hukum Dalam Negeri dibentuk, ditetapkan dan diputuskan oleh tiga organ utama bangsa, yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
• Sebaliknya, Hukum Internasional tidak dibuat oleh badan tertentu. Sebaliknya, itu terdiri dari perjanjian, konvensi, adat istiadat, norma ditaati, dan perjanjian formal lainnya antar negara.
• Pelanggaran Hukum Domestik menimbulkan konsekuensi serius seperti hukuman. Namun, dalam kasus Hukum Internasional, negara dapat memilih untuk meratifikasi atau menahan diri untuk tidak meratifikasi dan menerima aturan tertentu dalam bentuk traktat atau konvensi.
Gambar Courtesy:
- Presiden Obama Menandatangani RUU Perawatan Kesehatan oleh Keith Ellison (CC BY 2. 0) melalui Wikimedia Commons
- Pengadilan Keadilan Internasional melalui Wikicommons (Domain Umum)