Tort vs Kontrak
Perbedaan antara tort dan contract mudah dikenali jika Anda memahami konsep masing-masing dengan jelas. Faktanya, istilah Tort dan Kontrak bukanlah istilah yang tidak umum atau ambigu. Memang, kami kadang-kadang telah mendengar penggunaannya dan dengan demikian kami memiliki gagasan yang baik tentang apa artinya. Namun, untuk memahami perbedaan antara tort dan contract, pertama-tama kita harus memperhatikan definisi setiap istilah secara terpisah.
Apa Tort itu?
Konsep Tort adalah subjek penting dalam hukum perdata. Memang, pengadilan sipil mendengar dan memutuskan banyak kasus yang melibatkan Torts. Istilah Tort berasal dari kata Latin 'Tortus', yang diterjemahkan menjadi "salah" atau "salah sipil". Ini mirip dengan konsep kejahatan yang melibatkan beberapa bentuk perbuatan salah yang dilakukan pada orang lain. Namun, tidak seperti kejahatan, Tort lebih bersifat pribadi. Jadi, meskipun kejahatan merupakan perbuatan salah yang tidak hanya disebabkan oleh seseorang tetapi bagi seluruh masyarakat secara keseluruhan, Tort merupakan tindakan salah yang disebabkan hanya untuk seseorang. Dengan demikian, ini adalah kesalahan pribadi. Gugatan biasanya mencakup tindakan yang salah dalam bentuk kerugian atau cedera yang ditimbulkan pada seseorang atau properti mereka. Pihak yang mengalami kerugian atau cedera akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap orang yang menyebabkan kerugian tersebut. Jika pengadilan menemukan bahwa Tort telah dilakukan, pengadilan biasanya akan memerintahkan terdakwa untuk membayar kompensasi atau memberikan bantuan lain kepada pihak yang dirugikan. Kompensasi ini umumnya dikenal sebagai ganti rugi dari Kerusakan.
Contoh Gugatan termasuk kewajiban penghuni, gangguan, gugatan ekonomi, kelalaian, pencemaran nama baik, atau tanggung jawab produk. Tort karena kelalaian berkisar pada konsep kewajiban merawat yang dimiliki oleh satu orang kepada orang lain. Kegagalan untuk melaksanakan tugas kepedulian ini kepada orang lain dalam situasi tertentu akan mengakibatkan Tort karena kelalaian. Contoh dari contoh tersebut adalah ketika seseorang mengemudi dengan sembrono dan menyebabkan cedera pada pejalan kaki. Gugatan dikategorikan ke dalam Gugatan yang Disengaja (seseorang memiliki pengetahuan substansial bahwa tindakannya akan mengakibatkan kerugian), Gugatan Tanggung Jawab Ketat (Gugatan yang hanya berfokus pada aspek fisik dari tindakan yang salah), dan Gugatan Kelalaian. Ketika seseorang melakukan Tort, pengadilan tidak akan melihat Tort itu tapi pada luka atau luka yang diderita oleh korban sebagai akibat dari Tort itu. Ingatlah bahwa pelanggaran kontrak tidak termasuk dalam definisi Tort.
Tort adalah kesalahan yang bersifat pribadi
Apa itu Kontrak?
Kontrak adalah konsep yang akrab bagi kita semua. Secara sederhana, ini mengacu pada kesepakatan antara dua pihak atau lebih, yang dapat ditegakkan oleh hukum. Secara formal, bagaimanapun, ini didefinisikan sebagai kesepakatan antara dua pihak atau lebih, yang bermaksud untuk menciptakan kewajiban hukum, untuk melakukan suatu pekerjaan atau layanan. Kontrak dapat berupa lisan atau tertulis, meskipun saat ini paling sering dalam bentuk tertulis. Fitur yang menentukan dari Kontrak adalah bahwa ini bukan hanya kesepakatan untuk melakukan suatu pekerjaan atau layanan, tetapi pekerjaan atau layanan tersebut biasanya dilakukan sebagai imbalan atas pertimbangan yang berharga. Dengan demikian, pertimbangan merupakan elemen vital dalam Kontrak. Pertimbangan biasanya dalam bentuk pembayaran. Selain Pertimbangan, Kontrak biasanya harus mengandung beberapa elemen lain agar sah dan diakui sebagai Kontrak dalam hukum. Jadi,harus ada tawaran dan penerimaan tawaran itu, para pihak harus memiliki kapasitas untuk membuat kontrak, dan pokok bahasan Kontrak harus legal. Kontrak dapat mengambil berbagai bentuk seperti Kontrak Unilateral atau Kontrak Bilateral. Seperti dalam kasus Tort, pelanggaran satu atau lebih persyaratan Kontrak atau seluruh Kontrak itu sendiri dapat mengakibatkan ganti rugi yang diberikan.
Kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memiliki kekuatan hukum
Apa perbedaan antara Tort dan Contract?
Jadi perbedaan antara Tort dan Kontrak sederhana: Tort merupakan kesalahan perdata sementara Kontrak mengacu pada kesepakatan antara dua pihak atau lebih.
• Definisi Tort dan Kontrak:
• Tort merujuk pada kesalahan sipil. Ini adalah kesalahan pribadi karena merupakan tindakan yang salah dalam bentuk kerugian atau cedera yang ditimbulkan pada seseorang atau harta benda mereka. Gugatan dikategorikan ke dalam Gugatan Sengaja, Gugatan Ketat, dan Gugatan Kelalaian.
• Kontrak mengacu pada perjanjian lisan atau tertulis antara dua pihak atau lebih, yang berniat untuk menciptakan kewajiban hukum, untuk melakukan suatu pekerjaan atau layanan sebagai imbalan atas pertimbangan yang berharga, yang biasanya dalam bentuk pembayaran.
• Konsep Tort dan Kontrak:
• Ketika seseorang melakukan Tort, pengadilan tidak akan melihat Tort itu tapi pada luka atau luka yang diderita oleh korban sebagai akibat dari Tort itu. Pengadilan biasanya akan memerintahkan terdakwa untuk membayar kompensasi atau memberikan bantuan lain kepada pihak yang dirugikan.
• Kontrak memiliki penawaran dan penerimaan tawaran itu dan pihak yang terlibat harus memiliki kapasitas untuk membuat kontrak. Pelanggaran Kontrak oleh salah satu pihak dapat mengakibatkan pemberian ganti rugi untuk Kerusakan.
• Contoh Tort dan Kontrak:
• Contoh Gugatan termasuk kewajiban penghuni, gangguan, Tort ekonomi, kelalaian, pencemaran nama baik atau tanggung jawab produk.
• Contoh Kontrak adalah perjanjian antara Perusahaan A untuk memberikan layanan keamanan kepada Perusahaan B sebagai imbalan atas imbalan berharga yang dibayarkan oleh Perusahaan B kepada Perusahaan A.
Gambar Courtesy:
- Kecelakaan oleh Gangulybiswarup (CC BY 3. 0)
- Perjanjian melalui Pixabay (Domain Publik)