Dibebaskan vs Nol Nilai (PPN)
PPN adalah pajak pertambahan nilai yang dibebankan saat menjual barang dan jasa. Harga barang dan jasa tersebut sudah termasuk jumlah PPN. Ada berbagai jenis tarif PPN yang berlaku untuk berbagai jenis barang dan jasa. Ada juga barang dan jasa tertentu yang tidak dapat dikenakan PPN. Pengecer barang dan jasa perlu mengetahui tarif pajak mana yang berlaku untuk barang dan jasa yang berbeda sehingga jumlah pajak yang tepat dapat dibebankan dan diklaim kembali. Artikel tersebut memberikan penjelasan yang jelas tentang berbagai jenis barang dan jasa, tarif pajak yang berlaku, dan menunjukkan persamaan dan perbedaan utama antara barang dengan peringkat nol dan barang yang dikecualikan.
Nilai Nol
Barang dengan nilai nol adalah produk yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Barang dengan peringkat nol dapat mencakup makanan tertentu, barang yang dijual oleh badan amal, peralatan seperti kursi roda untuk orang cacat, obat-obatan, air, buku, pakaian anak-anak, dll. Di Inggris, PPN normal untuk barang adalah 17,5%, tetapi karena PPN adalah pajak tersembunyi tidak ada cara untuk mengidentifikasi apakah suatu barang dinilai nol atau tidak. Pengecer yang menjual barang dengan tarif nol dapat memperoleh kembali PPN atas biaya yang mereka keluarkan untuk setiap pembelian yang terkait langsung dengan penjualan barang dengan nilai nol. Saat pengecer mengisi pengembalian PPN, mereka dapat mengklaim kredit pajak masukan untuk memulihkan PPN yang mereka bayarkan atau terutang ke bisnis.
Membebaskan
Barang yang dikecualikan juga merupakan barang yang tidak memiliki PPN. Karena barang yang dikecualikan tidak membebankan PPN, pemasok yang memasok barang yang dikecualikan tidak dapat mengklaim kembali PPN tersebut atas pembelian yang terkait dengan barang yang dikecualikan. Contoh barang yang dikecualikan termasuk asuransi, jenis pelatihan dan pendidikan tertentu, layanan tertentu yang ditawarkan oleh dokter dan dokter gigi, layanan pos, taruhan, lotre, pendidikan jasmani, karya seni, layanan budaya, dll. Jika pengecer hanya memberikan pengecualian barang atau jasa mereka tidak dapat mendaftarkan PPN atau membebankan PPN, yang berarti tidak ada PPN yang akan diklaim kembali. Jika pengecer menjual beberapa barang yang dikecualikan dan beberapa barang kena pajak, mereka akan dikenal sebagai 'sebagian dibebaskan' dalam hal ini, pengecer dapat mengklaim PPN atas barang dan jasa kena pajak yang dijual.
Apa bedanya Zero Rated dan Exempt?
Barang dengan tarif nol dan barang yang dikecualikan mirip satu sama lain karena keduanya tidak membebankan PPN atas barang dan jasa yang dijual. Sementara barang dengan nilai nol termasuk barang-barang seperti buku, barang yang dijual oleh badan amal, peralatan seperti kursi roda untuk orang cacat, obat-obatan dan air, barang yang dikecualikan termasuk barang-barang seperti asuransi, jenis pelatihan dan pendidikan tertentu, layanan tertentu yang ditawarkan oleh dokter dan dokter gigi, layanan pos, taruhan, lotere, pendidikan jasmani, karya seni, dll. Perbedaan utama antara keduanya bukan dari sudut pandang pembeli; ini lebih dari sudut pandang penjual. Pengecer yang menjual barang dengan nilai nol dapat mengklaim kembali PPN atas pembelian apa pun yang terkait langsung dengan penjualan barang dengan harga nol. Di satu sisi, pengecer barang yang dikecualikan tidak dapat mengklaim kembali PPN atas pembelian yang terkait dengan barang yang dikecualikan.
Ringkasan:
Nilai Nol vs Bebas
• PPN adalah pajak pertambahan nilai yang dibebankan saat menjual barang dan jasa. Harga barang dan jasa tersebut sudah termasuk jumlah PPN. Ada berbagai jenis tarif PPN yang berlaku untuk berbagai jenis barang dan jasa.
• Barang dengan tarif nol dan barang yang dikecualikan serupa satu sama lain karena keduanya tidak membebankan PPN atas barang dan jasa yang dijual.
• Pengecer yang menjual barang dengan tarif nol dapat mengklaim kembali PPN atas pembelian apa pun yang terkait langsung dengan penjualan barang dengan tarif nol. Di sisi lain, pengecer barang yang dikecualikan tidak dapat mengklaim kembali PPN atas pembelian yang terkait dengan barang yang dikecualikan.