Kerusakan Dilikuidasi vs Kerusakan
Kerusakan dan ganti rugi adalah istilah hukum yang sering dijumpai saat menandatangani kontrak dengan pihak lain, apapun profesinya. Kerusakan adalah sejumlah uang yang disebutkan dalam kontrak, dan wajib dibayarkan kepada korban jika terjadi pelanggaran kontrak oleh pihak lain. Kerusakan yang dilikuidasi dimasukkan sebagai istilah dalam perjanjian atau kontrak tertentu, dan ini dapat digunakan dalam situasi di mana sulit untuk memastikan kerusakan yang sebenarnya. Ganti rugi yang dilikuidasi tidak bersifat menghukum tetapi adil karena memberikan pembayaran kepada pihak yang berada di pihak penerima, daripada menghukum pihak yang bersalah karena melanggar kontrak. Ada banyak kesamaan dalam kedua istilah tersebut tetapi ada juga perbedaan yang akan disorot dalam artikel ini.
Kerusakan adalah kompensasi uang kepada seseorang atas kerugian yang dideritanya baik berupa cedera maupun kerugian lainnya. Ini adalah istilah umum dan tidak harus dimasukkan dalam kontrak antara dua pihak. Faktanya, seorang pengendara ketika ditabrak oleh pengemudi lain di bawah DUI akan diberi kompensasi atas cedera yang dideritanya dan kerugian lainnya juga. Jika dua pihak menandatangani kontrak, di mana salah satu pihak setuju untuk membeli layanan pihak lain, salah satu pihak dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya tergantung pada sejauh mana pelanggaran kontrak.
Mari kita lihat, bagaimana kerusakan yang dilikuidasi mulai berlaku dengan mengambil contoh fiktif. Misalkan seseorang membayar di muka untuk memesan toko di mal dengan sewa dan dia memutuskan untuk menjual pakaian jadi. Sekarang, jika pemilik mal tiba-tiba memutuskan untuk tidak memberikan tokonya kepada orang tersebut, sulit untuk menilai kerugian yang akan timbul pada orang yang belum mulai menjual pakaian jadi. Dalam skenario seperti itu, tidak ada alternatif lain di depan juri selain menggunakan ganti rugi yang dilikuidasi yang sifatnya adil dan cukup untuk menutupi kerugian orang tersebut.
Konsep ganti rugi saat ini banyak diterapkan oleh dewan juri untuk memberikan kompensasi kepada korban jika tidak disebutkan jenis ganti rugi tersebut dalam kontrak.